Tudingan Trump soal kecurangan Pilpres AS kembali ditolak pengadilan. (Foto: AP/Evan Vucci) Pengadilan banding federal menolak gugatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghidupkan kembali gugatan federal yang bisa menunda kemenangan Joe Biden di negara bagian Pennsylvania. Tiga hakim pengadilan banding federal secara bulat menyebut argumen kampanye Trump yang merasa dicurangi dalam upaya terpilih kembali tidak didukung oleh bukti. "Tuduhan tak adil itu serius. Menyebut sebuah pemilu tidak adil tidak berarti kenyataannya demikian," tulis Hakim Stephanos Bibas, yang bicara atas nama panel hakim tersebut, dikutip dari CNN , Jumat (27/11). "Dakwaan membutuhkan tuduhan spesifik dan juga bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini," imbuh dia. "Tapi ilmu kimia tidak dapat mengubah timah menjadi emas," kata pengadilan, menyindir tudingan tanpa bukti.Dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, ...
Comments
Post a Comment